Analisis Tentang Beneficial Owner Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Belanda Dalam Sengketa Banding PT.Indosat., Tbk, di Pengadilan Pajak
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2
Abstract
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda dimaksudkan untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Indonesia dan penduduk Belanda sehingga tidak terjadi pemajakan berganda (double taxation) dan atau pajak sama sekali tidak dikenakan (double non-taxation) yang juga berarti terjadinya penghindaran dan atau pengelakan pajak. Beneficial owner terdapat di dalam Tax Treaty tersebut, yang terdapat dalam Pasal 10 mengenai dividen, Pasal 11 mengenai bunga dan Pasal 12 mengenai royalti dalam Tax Treaty Indonesia-Belanda, serta dapat mengaplikasikan peran beneficial owner dalam dividen, bunga dan royalti yang ada di dalam Tax Treaty Indonesia-Belanda.
Authors and Affiliations
Fajar Malvinas, Mahdi Syahbandir, Syarifuddin Syarifuddin
Efektivitas Retribusi Terminal Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah dari retribusi daerah yang termasuk didalamnya retribusi terminal diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara...
Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Pendaftaran jaminan fidusia seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan...
Pemenuhan Hak Rehabilitasi Narapidana Anak Dalam Kasus Narkoba di Aceh (Studi Kasus Pada Cabang Rumah Tahanan Negara Lhoknga)
Dalam pasal 67 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak korban penyalahgunaan narkoba harus dilakukan pengawasan, pencegahan, perawatan dan Rehabilitasi tet...
Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas
Pendidikan inklusif adalah sebuah layanan pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus yang tergolong luar biasa dikarenakan kondisi fisik, mental maupun kecerdasan luar biasa. Tahapan Implementasinya ditemukan kendala p...