Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3

Abstract

Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum menghendaki kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Pengisian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak mengikuti prosedural yang sama. Usulan penggantian Setya Novanto oleh Golkar dilaksanakan oleh pimpinan DPR, akan tetapi usulan pemberhentian Fahri Hamzah oleh PKS tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggantian dan pemberhentian Setya Novanto dan Fahri Hamzah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terbukti bahwa pemberhentian dan penggantian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberhentian Fahri Hamzah ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terjadinya cacat hukum prosedural membawa konsekuensi terhadap jabatan, sehingga jabatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR saat ini tidak sah. Penerapan asas legalitas akan mewujudkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Berkaitan dengan proses pemberhentian Fahri Hamzah diharapkan pimpinan DPR melanjutkan usulan pemberhentian dari PKS tersebut ke rapat paripurna.

Authors and Affiliations

Fhadilah Eka Pratiwi, Eddy Purnama, Husni Jalil

Keywords

Related Articles

Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 60 ayat (3) “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”,...

Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”....

Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,...

Kewenangan Gubernur Dalam Mengatur Cuti Melahirkan Kaitannya Dengan Pemberian Asi Eklsusif di Aceh

Dalam Pasal 28 ayat (3), Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, menjelaskan Cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...

Tinjauan Yuridis Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Gugatan Terhadap Keputusan Pejabat Daerah

Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung membatasi pengajuan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pembatas...

Download PDF file
  • EP ID EP429334
  • DOI 10.24815/sklj.v2i3.12396
  • Views 71
  • Downloads 0

How To Cite

Fhadilah Eka Pratiwi, Eddy Purnama, Husni Jalil (2018). Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 404-418. https://europub.co.uk/articles/-A-429334