Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2
Abstract
Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Praktiknya, di Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh masih mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oknum anggota TNI. Ini akan membuat suatu peradilan tidak idenpenden hasil penelitian menunjukkan kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh mengadili perkara tindak pidana umum karena tunduk kepada UU Pengadilan militer yang menitikberatkan subyek hukum. Kemudian penghambat tidak diadilinya oknum anggota TNI melakukan tindak pidana umum di peradilan umum yaitu pertama dasar hukumnya, Kedua, masih melihat subjek hukumnya, Ketiga, Kompetensi relatif.
Authors and Affiliations
Erna Kurniawati, Adwani Adwani, Mujibussalim Mujibussalim
Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...
Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang...
Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...
Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana
Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 dap...
Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memenuhi syarat boleh dilakukannya penahanan, sehingga secara yuridis tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada ke...