Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3
Abstract
Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Namun pada kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho masih terjadi tindak pidana penggunaan senjata api tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin, upaya penanggulangan dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana tersebut. Jenis penelitian hukum dan pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Analisis data dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa izin di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho karena tujuan membela diri, alat untuk mencari nafkah, melaksanakan tugas sebagai anggota GAM. Upaya penanggulangan dilakukan secara preventif dan represif. Hambatan yang dihadapi kurangnya pengawasan oleh kepolisian maksimal.
Authors and Affiliations
Evan Munandar, Suhaimi Suhaimi, M. Adli
Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh
Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai...
Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”....
Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum mengh...
Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadila...
Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diharapkan agar negara melaksanakan fungsi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia bagi warga negara. Khusus terkait dengan perlindungan h...