PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN NASIONAL
Journal Title: Journal Iuris Scientia - Year 2024, Vol 2, Issue 2
Abstract
Seiring berjalannya waktu, tindak pidana teroris di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam serangan lone wolf . Jaringan teror juga tidak hanya melakukan serangan fisik, namun juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana Penegakan hukum terorisme dalam upaya penaggulangan terorisme di Indonesia, Metode Yuridis Normatif. Hasil ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain mengawal proses penegakan hukumnya, pemerintah perlu merevitalisasi keterhubungan linier antara tiga pilar penting dalam terorisme, yakni polisi, tokoh agama dan masyarakat. Latar Belakang Seiring berjalannya waktu, kejahatan terorisme di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang awalnya terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya pada serangan lone wolf. Jaringan teror tidak hanya melakukan serangan fisik, tetapi juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana penegakan hukum terorisme dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, Metode yuridis normatif. Hasil: Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaannya atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, pemerintah perlu melakukan revitalisasi keterhubungan linear antara tiga pilar penting dalam pemberantasan terorisme, yaitu kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat.
Authors and Affiliations
Darmanto Darmanto,
FENOMENA BULLIYING DI SEKOLAH DALAM PERPEKTIF HUKUM
Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa untuk bersekolah. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa kejadian dan kejadian yang dapat membahayakan keselamatan siswa, terutama perun...
POLITIK HUKUM PELAKSANAAN KEBIJAKAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Penyebaran virus COVID-19 berlangsung di seluruh dunia, tidak seperti di Indonesia Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 dimana Presiden Jokowi Dodo mengumumkan adanya dua kasus pasien positif C...
ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PENANGANAN KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL
Kejahatan siber mencakup berbagai aktivitas kriminal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet, termasuk penipuan online, pencurian identitas, serangan malware, peretasan, dan eksploitasi data pribadi. Dengan...
ANALISIS YURIDIS LARANGAN MEROKOK BAGI PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA
Traffic safety aims to reduce victims of traffic accidents on the road. The number of victims of traffic accidents is much higher than that of sea, rail, and air transport accidents. Every regulation made is aimed not to...
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMASI MEDIS PASIEN SEBAGAI AKSES LAYANAN ARSIP
Perlindungan hukum merupakan pemberian perlindungan atau pengayoman kepada hak asasi yang dimiliki manusia. Perlindungan data pribadi memiliki keterkaitan dengan konsep privasi yang wajib mendapatkan perlindungan atas ke...