PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN NASIONAL
Journal Title: Journal Iuris Scientia - Year 2024, Vol 2, Issue 2
Abstract
Seiring berjalannya waktu, tindak pidana teroris di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam serangan lone wolf . Jaringan teror juga tidak hanya melakukan serangan fisik, namun juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan informasi teknologi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana Penegakan hukum terorisme dalam upaya penaggulangan terorisme di Indonesia, Metode Yuridis Normatif. Hasil ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain mengawal proses penegakan hukumnya, pemerintah perlu merevitalisasi keterhubungan linier antara tiga pilar penting dalam terorisme, yakni polisi, tokoh agama dan masyarakat. Latar Belakang Seiring berjalannya waktu, kejahatan terorisme di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang awalnya terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya pada serangan lone wolf. Jaringan teror tidak hanya melakukan serangan fisik, tetapi juga melakukan propaganda dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, misalnya melalui internet dan media sosial. Rumusan Masalah Bagaimana penegakan hukum terorisme dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia, Metode yuridis normatif. Hasil: Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaannya atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Oleh karena itu, selain melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, pemerintah perlu melakukan revitalisasi keterhubungan linear antara tiga pilar penting dalam pemberantasan terorisme, yaitu kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat.
Authors and Affiliations
Darmanto Darmanto,
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TERORISME DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KEAMANAN NASIONAL
Seiring berjalannya waktu, tindak pidana teroris di Indonesia juga terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Modus operandi serangan teror yang mulanya bersifat terstruktur menjadi tidak terstruktur, misalnya dalam...
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MENINGKATNYA PENIPUAN PRODUK YANG DIPERJUALBELIKAN SECARA ONLINE
Penggunaan media elektronik untuk berfungsi sebagai informasi terkomputerisasi saat membuat perjanjian, organisasi yang melakukan aktivitasnya menggunakan media elektronik, misalnya web, akan melihat dampak pada pamerann...
PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN BERDASARKAN PANCASILA
Tulisan ini menyoroti hukum berfungsi sebagai instrumen yang mengatur, melindungi, dan mendorong tercapainya tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan. Namun, dalam kenyataannya, implementasi hukum dalam pembangunan ekonomi...
FUNGSI HUKUM ADAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
In the formation of laws and regulations, we tend to forget customary laws that have existed and are used in everyday life. The formation of laws and regulations based on cultural values and the nation's cultural culture...
POLITIK HUKUM PELAKSANAAN KEBIJAKAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Penyebaran virus COVID-19 berlangsung di seluruh dunia, tidak seperti di Indonesia Indonesia melaporkan kasus pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 dimana Presiden Jokowi Dodo mengumumkan adanya dua kasus pasien positif C...