Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 3

Abstract

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Dalam pasal-pasal di atas telah ditentukan batasan hukuman minimal dan maksimal terhadap pelaku, tergantung pada nilai taruhan. Pada penelitian ini terdapat dua rumusan masalah: Mekanisme pelaksanaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dan efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir di Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pentingnya mekanisme pelaksanaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dalam Qanun Jinayat dan efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan terhadap pelaku tindak pidana maisir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penerapan hukuman terhadap terpidana maisir dalam wilayah hukum Banda Aceh berjalan efektif.

Authors and Affiliations

Ridha Hidayatullah, A. Hamid Sarong, Dahlan Ali

Keywords

Related Articles

Tinjauan Yuridis Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Gugatan Terhadap Keputusan Pejabat Daerah

Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung membatasi pengajuan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pembatas...

Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana

Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 dap...

Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara...

Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memenuhi syarat boleh dilakukannya penahanan, sehingga secara yuridis tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada ke...

Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Bersama-Sama

Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Tidak dapat dikatakan adil jika perusakan terhadap propert...

Download PDF file
  • EP ID EP432596
  • DOI 10.24815/sklj.v1i3.9641
  • Views 92
  • Downloads 0

How To Cite

Ridha Hidayatullah, A. Hamid Sarong, Dahlan Ali (2017). Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 107-118. https://europub.co.uk/articles/-A-432596