Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 2
Abstract
Indonesia masih saja diselimuti awan gelap korupsi dengan berbagai ragam dan rupa pelakunya. Setiap pemimpin berjanji dalam masa pemerintahannya akan menghilangkan korupsi dan memberantas sampai ke akar-akanya. Namun, korupsi tetap ada dan tumbuh subur. Suburnya korupsi tersebut telah menimbulkan kantorng-kantong kemiskinan dalam masyarakat. Meskipun korupsi dan kemiskinan tidak memiliki hubungan langsung, namun dengan terjadinya tindak pidana korupsi akan memiliki dampak yang signifikan tumbuh suburnya kemiskinan. Dalam melakukan penelitian ini, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Bahan-bahan yang sudah dikumpulkan selanjutnya dianalisa dengan metode deskriptif analitis, sehingga diperoleh gambaran terkait dengan permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk efektifitas putusan pemidanaan maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera kepada para koruptor adalah dengan memberikan pidana terberat yaitu pidana mati bagi para koruptor. Sebab koruptor telah mengambil uang rakyat. Uang rakyat yang dikorupsi tersebut sebenarnya bisa diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama untuk akses kesehatan dan pendidikan, sehingga kemiskinan dapat ditanggulangi.
Authors and Affiliations
Oksidelfa Yanto
Kewenangan Gubernur Aceh Dalam Penggantian Pejabat Eselon II Setelah Pemilihan Kepala Daerah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan dalam penggantian pejabat eselon II yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota....
Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang...
Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...
Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh
Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...
Kewenangan Gubernur Dalam Mengatur Cuti Melahirkan Kaitannya Dengan Pemberian Asi Eklsusif di Aceh
Dalam Pasal 28 ayat (3), Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, menjelaskan Cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)...