Kewenangan Gubernur Dalam Mengatur Cuti Melahirkan Kaitannya Dengan Pemberian Asi Eklsusif di Aceh
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2
Abstract
Dalam Pasal 28 ayat (3), Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif, menjelaskan Cuti melahirkan bagi PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan 6 (enam) bulan setelah waktu melahirkan untuk pemberian ASI Eksklusif. Ketentuan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 325 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menjelaskan “lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah 3 (tiga) bulan. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan Gubernur Aceh dalam mengatur pemberian ASI ekslusif dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Cuti bagi PNS. Kemudian, untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum terhadap penerapan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tentang Cuti bagi PNS.
Authors and Affiliations
Taufiq Akbar, Mahdi Syahbandir, Mujibussalim Mujibussalim
Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik
Pendaftaran jaminan fidusia seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan...
Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 60 ayat (3) “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”,...
Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan di Bidang Perbankan
Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang tidak hanya terjadi pada sector publik, namun juga pada sektor swasta seperti perbankan. Perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, pemega...
Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadila...
Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum mengh...