Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 1

Abstract

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik merinci informasi yang wajib dicantumkan pada label suatu produk kosmetik yaitu nama produk, nama dan alamat produsen atau importir/penyalur, ukuran isi atau berat bersih, Komposisi dengan nama bahan sesuai dengan kodeks kosmetik Indonesia atau nomenklatur lainnya yang berlaku, nomor izin edar, nomor batch/kode produksi, kgunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaannya, bulan dan tahun kadaluarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan, penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu. Kenyataannya, masih banyak beredar produk kosmetik yang tidak mencantumkan informasi tersebut secara lengkap pada label produk, sehingga produk tersebut tidak layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan UUPK dan melanggar hak-hak konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 UUPK. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu tidak mencantumkannya informasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan pada label kosmetik. Selain itu bagi pelaku usaha klinik kecantikan, diperbolehkan tidak mencantumkan informasi pada label produk, akan tetapi harus memenuhi persyaratan yaitu pada klinik tersebut harus ada dokter spesialis kecantikan yang bertanggung jawab terhadap pasien dan apoteker yang bertanggung jawab terhadap peracikan produk kecantikan. Tanggung jawab Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dalam melaksanakan fungsi pengawasan masih belum berjalan secara efektif. Hal ini disebabkan oleh hambatan-hambatan baik eksternal maupun internal, yaitu kantor BBPOM yang hanya ada 1 (satu) di ibukota provinsi dengan cakupan pengawasan seluruh wilayah Aceh, kurangnya sumber daya manusia, perilaku konsumen yang tidak peduli akan haknya, perilaku pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan, pengaruh iklan, serta sulitnya pengawasan terhadap toko online.

Authors and Affiliations

Yulia Susantri, Sri Walny Rahayu, Sanusi Bintang

Keywords

Related Articles

Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...

Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang...

Zakat Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Relevansinya Dengan Pengurangan Jumlah Pajak Penghasilan di Aceh

Zakat merupakan salah satu dana wajib yang dibayar umat Islam melalui badan yang ditunjuk oleh undang-undang. Khusus Aceh disebutkan zakat merupakan salah satu sumber dari PAD dan mempunyai kaitannya dengan pajak, khusus...

Implementasi Struktur dan Kedudukan Kelompok Kerja Pada Unit Layanan Pengadaan Aceh

Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh, di dalam pasal 17 disebutkan untuk menjadi pokja harus Aparatur Negeri Sipil (AS...

Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik

Transaksi elektronik adalah suatu transaksi perdagangan atau perniagaan baik berupa penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik yang terhubung melalui internet. Dengan...

Download PDF file
  • EP ID EP431473
  • DOI 10.24815/sklj.v2i1.10591
  • Views 87
  • Downloads 0

How To Cite

Yulia Susantri, Sri Walny Rahayu, Sanusi Bintang (2018). Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 113-131. https://europub.co.uk/articles/-A-431473