Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 1

Abstract

Pendidikan inklusif adalah sebuah layanan pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus yang tergolong luar biasa dikarenakan kondisi fisik, mental maupun kecerdasan luar biasa. Tahapan Implementasinya ditemukan kendala pada pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan hak pendidikan maupun sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Untuk itu diperlukan penelitian lebih lanjut berkenaan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pelaksanaan pendidikan inklusif, dengan menggunakan pendekatan mengkaji seluruh perundang-undangan mengenai pendidikan inkusif. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kota Banda Aceh belum maksimal dalam hal pengelolaan, pengembangan, maupun peningkatan mutu pendidikan inklusif yang terlihat pada implementasinya di sekolah-sekolah. Padahal pemerintah punya tanggungjawab dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pemberdayaan sekolah inklusif. Sekolah menyelenggarakannya berdasarkan kemampuan sumber daya guru seadanya dengan aksesibilitas yang kurang mendukung. Padahal pendidikan inklusif itu sendiri bersifat terbuka untuk anak dengan segala jenis hambatan yang dialaminya.

Authors and Affiliations

Mudhafar Anzari, A. Hamid Sarong, M. Nur Rasyid

Keywords

Related Articles

Analisis Tentang Beneficial Owner Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Belanda Dalam Sengketa Banding PT.Indosat., Tbk, di Pengadilan Pajak

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda dimaksudkan untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Indonesia dan penduduk Belanda sehingga tidak terjadi pemajakan berganda (double...

Pencadangan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Gambut di Kabupaten Nagan Raya

Nagan Raya salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang mempunyai ekosistem gambut, dalam rangka pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang...

Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas...

Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 60 ayat (3) “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”,...

Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia

Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif....

Download PDF file
  • EP ID EP431433
  • DOI 10.24815/sklj.v2i1.10586
  • Views 89
  • Downloads 0

How To Cite

Mudhafar Anzari, A. Hamid Sarong, M. Nur Rasyid (2018). Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 57-73. https://europub.co.uk/articles/-A-431433