Hak Memperoleh Pendidikan Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 1
Abstract
Pendidikan inklusif adalah sebuah layanan pendidikan peserta didik berkebutuhan khusus yang tergolong luar biasa dikarenakan kondisi fisik, mental maupun kecerdasan luar biasa. Tahapan Implementasinya ditemukan kendala pada pemerintah sebagai penanggung jawab pemenuhan hak pendidikan maupun sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Untuk itu diperlukan penelitian lebih lanjut berkenaan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pelaksanaan pendidikan inklusif, dengan menggunakan pendekatan mengkaji seluruh perundang-undangan mengenai pendidikan inkusif. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Kota Banda Aceh belum maksimal dalam hal pengelolaan, pengembangan, maupun peningkatan mutu pendidikan inklusif yang terlihat pada implementasinya di sekolah-sekolah. Padahal pemerintah punya tanggungjawab dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pemberdayaan sekolah inklusif. Sekolah menyelenggarakannya berdasarkan kemampuan sumber daya guru seadanya dengan aksesibilitas yang kurang mendukung. Padahal pendidikan inklusif itu sendiri bersifat terbuka untuk anak dengan segala jenis hambatan yang dialaminya.
Authors and Affiliations
Mudhafar Anzari, A. Hamid Sarong, M. Nur Rasyid
Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN....
Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...
Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana
Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 dap...
Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia
Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif....
Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan di Bidang Perbankan
Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang tidak hanya terjadi pada sector publik, namun juga pada sektor swasta seperti perbankan. Perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, pemega...