Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2
Abstract
Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedagang kaki lima sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh dalam menata dan membina pedagang kaki lima dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan dan pembinaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh. Metode Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh telah berusaha mengatasi permasalahan ketidakteraturan pedagang kaki lima dengan melakukan penataan, penertiban dan pembinaan serta pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang masih berjualan di tempat yang sudah dilarang beraktifitas dan memindahkan para pedagang kaki lima ketempat relokasi yang telah ditetapkan. Namun kenyataannya pedagang kaki lima kembali berjualan di bahu jalan dan trotoar, karena pedagang kaki lima beranggapan akan lebih mudah dijangkau oleh pembeli dan mendapatkan keuntungan yang besar. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan perangkat hukum belum tersedia. Sedangkan faktor eksternal meliputi tingkat kesadaran pedagang kaki lima masih kurang dan tingkat koordinasi antar lintas sektoral kurang mendapat dukungan.
Authors and Affiliations
Mardiani Mardiani, Suhaimi Suhaimi, Teuku Muttaqin Mansur
Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014
Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 2...
Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik
Transaksi elektronik adalah suatu transaksi perdagangan atau perniagaan baik berupa penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik yang terhubung melalui internet. Dengan...
Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN....
Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...
Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”....