Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 3
Abstract
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya tanah pasca bencana tsunami yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya menimbulkan permasalahan dalam penanggulangannya. Pemerintah Kota Banda Aceh berencana melakukan rekonstruksi pembangunan kota yang berdampak pada lahan tanah, sehingga dikeluarkan sejumlah dana ganti rugi dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang dititipkan pada Baitul Mal Banda Aceh, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah. Keseluruhan dana titipan hanya sebagian kecil yang telah diketahui pemilik/ahli warisnya dan telah diambil dana titipan dari Baitul Mal Banda Aceh.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Baitul Mal mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli warisnya, dasar hukum yang digunakan Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar, dan kendala dan solusi Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli waris.
Authors and Affiliations
Suryadi Suryadi, Dahlan Ali, Teuku Muttaqin Mansur
Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan di Bidang Perbankan
Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang tidak hanya terjadi pada sector publik, namun juga pada sektor swasta seperti perbankan. Perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, pemega...
Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...
Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang...
Pelaksanaan Wewenang Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)
Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Terbitnya sertifikat Hak Mi...
Perimbangan Dana Otonomi Khusus Aceh Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota
Perimbangan Dana Otonomi Khusus Aceh antara Provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh dalam berbagai sektor akan terwujud apabila pengelolaannya sesuai dengan prinsip kesejahteraan rakyat s...