Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 3

Abstract

Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya tanah pasca bencana tsunami yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya menimbulkan permasalahan dalam penanggulangannya. Pemerintah Kota Banda Aceh berencana melakukan rekonstruksi pembangunan kota yang berdampak pada lahan tanah, sehingga dikeluarkan sejumlah dana ganti rugi dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang dititipkan pada Baitul Mal Banda Aceh, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah. Keseluruhan dana titipan hanya sebagian kecil yang telah diketahui pemilik/ahli warisnya dan telah diambil dana titipan dari Baitul Mal Banda Aceh.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Baitul Mal mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli warisnya, dasar hukum yang digunakan Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar, dan kendala dan solusi Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli waris.

Authors and Affiliations

Suryadi Suryadi, Dahlan Ali, Teuku Muttaqin Mansur

Keywords

Related Articles

Peranan Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian di Mahkamah Syar’iyah

Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan bahwa wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, begitu pula Pasal 17 ayat (1) Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak menempuh Media...

Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Penghasilan Setelah Diberlakukannya Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Utang Pajak di Banda Aceh

Salah satu faktor keberhasilan pemungutan pajak pada suatu negara adalah dengan adanya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Akan tetapi, kondisi ideal ini tidak selalu terjadi. Banyak faktor ya...

Kendala dan Hambatan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Salah satu upaya Pemerintah guna memperlancar kegiatan pengembangan fungsi Kawasan Sabang, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000...

Pelaksanaan Wewenang Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)

Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Terbitnya sertifikat Hak Mi...

Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan di Bidang Perbankan

Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang tidak hanya terjadi pada sector publik, namun juga pada sektor swasta seperti perbankan. Perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai, direksi, komisaris, pemega...

Download PDF file
  • EP ID EP432603
  • DOI 10.24815/sklj.v1i3.9643
  • Views 83
  • Downloads 0

How To Cite

Suryadi Suryadi, Dahlan Ali, Teuku Muttaqin Mansur (2017). Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 132-149. https://europub.co.uk/articles/-A-432603