Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu kategori tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana korupsi. Lembaga Kejaksaan memiliki struktur organisasi di seluruh wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung dibantu oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dengan wilayah tugas di Provinsi Aceh. Dengan sumber kewenangan dan struktur yang kompleks sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Aceh mampu memberikan dampak yang signifikan untuk menekan angka korupsi dan pengembalian kerugian negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi pada masing-masing tahapan mempunyai kendala yang berbeda, secara umum kendala yang terjadi dari dua arah yaitu dari jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh sendiri berupa kurangnya personil, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang koordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sedangkan dari eksternal Kejaksaan kendala yang dihadapi dalam hal terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait dengan tindak pidana korupsi, respon auditor yang relatif lama dan sikap tersangka, terdakwa dan juga terpidana yang tidak kooperatif.

Authors and Affiliations

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Dahlan Ali, Mahfud Mahfud

Keywords

Related Articles

Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh

Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai...

Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit...

Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 2...

Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 60 ayat (3) “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”,...

Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadila...

Download PDF file
  • EP ID EP431332
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11627
  • Views 84
  • Downloads 0

How To Cite

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Dahlan Ali, Mahfud Mahfud (2018). Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 170-185. https://europub.co.uk/articles/-A-431332