Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu kategori tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana korupsi. Lembaga Kejaksaan memiliki struktur organisasi di seluruh wilayah Indonesia. Dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung dibantu oleh para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dengan wilayah tugas di Provinsi Aceh. Dengan sumber kewenangan dan struktur yang kompleks sudah seharusnya Kejaksaan Tinggi Aceh mampu memberikan dampak yang signifikan untuk menekan angka korupsi dan pengembalian kerugian negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi pada masing-masing tahapan mempunyai kendala yang berbeda, secara umum kendala yang terjadi dari dua arah yaitu dari jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh sendiri berupa kurangnya personil, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang koordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sedangkan dari eksternal Kejaksaan kendala yang dihadapi dalam hal terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait dengan tindak pidana korupsi, respon auditor yang relatif lama dan sikap tersangka, terdakwa dan juga terpidana yang tidak kooperatif.

Authors and Affiliations

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Dahlan Ali, Mahfud Mahfud

Keywords

Related Articles

Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...

Tinjauan Yuridis Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Gugatan Terhadap Keputusan Pejabat Daerah

Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung membatasi pengajuan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pembatas...

Efektivitas Retribusi Terminal Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Pendapatan Asli Daerah dari retribusi daerah yang termasuk didalamnya retribusi terminal diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2...

Perimbangan Dana Otonomi Khusus Aceh Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota

Perimbangan Dana Otonomi Khusus Aceh antara Provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh dalam berbagai sektor akan terwujud apabila pengelolaannya sesuai dengan prinsip kesejahteraan rakyat s...

Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli

Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas...

Download PDF file
  • EP ID EP431332
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11627
  • Views 75
  • Downloads 0

How To Cite

Muhammad Gempa Awaljon Putra, Dahlan Ali, Mahfud Mahfud (2018). Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 170-185. https://europub.co.uk/articles/-A-431332