Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk serta untuk mengetahui penyelesaian yang ditempuh oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk atas kredit ringan yang macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dimana hukum dilihat sebagai norma dan juga sebagai kenyataan sosial. Hal ini diperlukan dengan adanya pertimbangan untuk suatu aturan hukum yang berlaku dalam praktek dengan mewawancarai beberapa informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit ringan tidak hanya dapat diambil oleh nasabah debitor yang mempunyai payroll di Bank BTN, namun juga berlaku nonpayroll. Kredit ringan tidak mengharuskan nasabahnya menyerahkan suatu objek untuk dijadikan jaminan. Oleh karena itu penyelesaian tunggakan kredit ini bisa saja membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya karena memerlukan beberapa pertimbangan dan tindakan hukum agar nasabah debitor kembali membayar angsuran tepat waktu bahkan melunasinya.
Authors and Affiliations
Lisa Ade Justicia, darmawan darmawan, Teuku Muttaqin Mansur
Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...
Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh
Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...
Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota
Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...
Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh
Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal...
Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...