Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk serta untuk mengetahui penyelesaian yang ditempuh oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk atas kredit ringan yang macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dimana hukum dilihat sebagai norma dan juga sebagai kenyataan sosial. Hal ini diperlukan dengan adanya pertimbangan untuk suatu aturan hukum yang berlaku dalam praktek dengan mewawancarai beberapa informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit ringan tidak hanya dapat diambil oleh nasabah debitor yang mempunyai payroll di Bank BTN, namun juga berlaku nonpayroll. Kredit ringan tidak mengharuskan nasabahnya menyerahkan suatu objek untuk dijadikan jaminan. Oleh karena itu penyelesaian tunggakan kredit ini bisa saja membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya karena memerlukan beberapa pertimbangan dan tindakan hukum agar nasabah debitor kembali membayar angsuran tepat waktu bahkan melunasinya.

Authors and Affiliations

Lisa Ade Justicia, darmawan darmawan, Teuku Muttaqin Mansur

Keywords

Related Articles

Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh

Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...

Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...

Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...

Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh

Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal...

Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...

Download PDF file
  • EP ID EP431382
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11632
  • Views 76
  • Downloads 0

How To Cite

Lisa Ade Justicia, darmawan darmawan, Teuku Muttaqin Mansur (2018). Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 247-257. https://europub.co.uk/articles/-A-431382