Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk serta untuk mengetahui penyelesaian yang ditempuh oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk atas kredit ringan yang macet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Dimana hukum dilihat sebagai norma dan juga sebagai kenyataan sosial. Hal ini diperlukan dengan adanya pertimbangan untuk suatu aturan hukum yang berlaku dalam praktek dengan mewawancarai beberapa informan dan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit ringan tidak hanya dapat diambil oleh nasabah debitor yang mempunyai payroll di Bank BTN, namun juga berlaku nonpayroll. Kredit ringan tidak mengharuskan nasabahnya menyerahkan suatu objek untuk dijadikan jaminan. Oleh karena itu penyelesaian tunggakan kredit ini bisa saja membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaiannya karena memerlukan beberapa pertimbangan dan tindakan hukum agar nasabah debitor kembali membayar angsuran tepat waktu bahkan melunasinya.

Authors and Affiliations

Lisa Ade Justicia, darmawan darmawan, Teuku Muttaqin Mansur

Keywords

Related Articles

Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban pesawat Germanwings Flight 9525 dan bentuk kendala-kendala yang dihadapi keluarga korban pesawat dalam menerima...

Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Pendaftaran jaminan fidusia seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan...

Penahanan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terhadap Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memenuhi syarat boleh dilakukannya penahanan, sehingga secara yuridis tidak dapat dilakukan penahanan. Namun pada ke...

Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh)

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar...

Implementasi Struktur dan Kedudukan Kelompok Kerja Pada Unit Layanan Pengadaan Aceh

Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Aceh, di dalam pasal 17 disebutkan untuk menjadi pokja harus Aparatur Negeri Sipil (AS...

Download PDF file
  • EP ID EP431382
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11632
  • Views 64
  • Downloads 0

How To Cite

Lisa Ade Justicia, darmawan darmawan, Teuku Muttaqin Mansur (2018). Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 247-257. https://europub.co.uk/articles/-A-431382