Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3
Abstract
Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal mendasarkan pada argumentasi bahwa tidak adanya istilah Operasi Tangkap Tangan dalam KUHAP, yang ada hanyalah Tertangkap Tangan.Perbedaan tersebut kemudian disimpulkan bahwa OTT adalah illegal.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah Tertangkap Tangan dalam KUHAP dan OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (kepustakaan) yang merupakan data sekunder. Dari analisis yang dapat dipahami maka OTT Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Aceh dalam kaitannya dengan istilah tertangkap tangan dalam KUHAP bahwa Pasal 111 ayat (1) KUHAP dan Pasal 1 butir 19 KUHAP diatas dasar hukum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dianggap illegal serta memandang bahwa Operasi Tangkap Tangan berbeda dengan Tertangkap Tangan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut. Kemudian OTT dalam kaitannya dengan teknik penyidikan khusus yang dikenal dengan istilah Controlled Delivery sering digunakan oleh penyidik BNN, menilai bahwa praktik KPK dalam OTT telah menggunakan dua tindakan tersebut (interdiction and entrapment) yang berarti penyidik KPK telah mengadopsi tanpa kewenangan yang telah dimiliki penyidik BNN, sehingga KPK telah melakukan tiga jenis tindakan yang melanggar UU (interdiction, entrapment dan dalam proses penyelidikan).
Authors and Affiliations
Wahyu Ramadhani, Said Iskandar, Radhali Radhali
Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 60 ayat (3) “Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”,...
Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum mengh...
Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit...
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas...
Kewenangan Gubernur Aceh Dalam Penggantian Pejabat Eselon II Setelah Pemilihan Kepala Daerah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan dalam penggantian pejabat eselon II yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota....