Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Journal Title: IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research - Year 2023, Vol 1, Issue 2

Abstract

Sebenarnya sudah banyak ahli yang berupaya mengkaji Pancasila dari sudut pandang hukum. Kajian ini telah lama digaungkan, terutama pada masa Orde Baru. Mengingat pada waktu itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa bulan madunya. Namun setelah reformasi Pancasila mulai surut, sehingga seiring berjalannya waktu semakin dilupakan dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Setelah Orde Baru runtuh, Pancasila tidak lagi menjadi idola dan primadona dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau sudah seperti ini, tentunya muncul sebuah kekhawatiran, Pancasila tidak lagi menjadi dasar negara yang benar-benar membumi melalui implementasinya. Pancasila di masa depan hanya akan menjadi retorika semata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 menimbulkan implikasi logis terhadap kedudukannya.  Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3). Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Authors and Affiliations

I Gusti Ngurah Santika

Keywords

Related Articles

Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penan...

The Importance of Expert Testimony in Proving Corruption Crimes

The criminal act of corruption is an extraordinary crime that has an extraordinary impact on the state and the survival of its people. Corruption as an extraordinary crime requires extraordinary handling efforts as well,...

Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, terutamadengan lahirnyaMahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diperluka...

Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif

Abstrak- Diversi merupakan sebuah upaya yang diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di luar proses peradilan. Tujuan dari diversi adalah untuk mencapai kead...

Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah

Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pem...

Download PDF file
  • EP ID EP722104
  • DOI https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.24
  • Views 58
  • Downloads 0

How To Cite

I Gusti Ngurah Santika (2023). Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), -. https://europub.co.uk/articles/-A-722104