Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah
Journal Title: IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research - Year 2023, Vol 1, Issue 2
Abstract
Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penerima hibah uang yang bersumber dari BPBD oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggung jawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai pemenerimaan hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan apabila ada sisa dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah.
Authors and Affiliations
I Wayan Wiryawan, I Gede Sujana
Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif
Abstrak- Diversi merupakan sebuah upaya yang diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di luar proses peradilan. Tujuan dari diversi adalah untuk mencapai kead...
Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Sebenarnya sudah banyak ahli yang berupaya mengkaji Pancasila dari sudut pandang hukum. Kajian ini telah lama digaungkan, terutama pada masa Orde Baru. Mengingat pada waktu itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa bulan...
Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Penegakan hukum merupakan sarana efektif untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Dalam konteks penegakan...
Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali
Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dapat menimbulkan suatu konflik yaitu perbedaan pendapat diantara dua pihak atau lebih yang memperebutkan satu objek yang sama. Faktor terjadinya konflik yaitu,...
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penan...