Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah

Journal Title: IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research - Year 2023, Vol 1, Issue 2

Abstract

Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuan dari penelitin ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab penerima hibah uang yang bersumber dari BPBD oleh pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan. Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggung jawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai pemenerimaan hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan apabila ada sisa dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah.

Authors and Affiliations

I Wayan Wiryawan, I Gede Sujana

Keywords

Related Articles

Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum merupakan sarana efektif untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Dalam konteks penegakan...

Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali

Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dapat menimbulkan suatu konflik yaitu perbedaan pendapat diantara dua pihak atau lebih yang memperebutkan satu objek yang sama. Faktor terjadinya konflik yaitu,...

Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sebenarnya sudah banyak ahli yang berupaya mengkaji Pancasila dari sudut pandang hukum. Kajian ini telah lama digaungkan, terutama pada masa Orde Baru. Mengingat pada waktu itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa bulan...

Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivita...

Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, terutamadengan lahirnyaMahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diperluka...

Download PDF file
  • EP ID EP722105
  • DOI https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.23
  • Views 19
  • Downloads 0

How To Cite

I Wayan Wiryawan, I Gede Sujana (2023). Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), -. https://europub.co.uk/articles/-A-722105