Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali

Journal Title: IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research - Year 2023, Vol 1, Issue 1

Abstract

Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dapat menimbulkan suatu konflik yaitu perbedaan pendapat diantara dua pihak atau lebih yang memperebutkan satu objek yang sama. Faktor terjadinya konflik yaitu, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Cara penyelesaian sengketa ada dua litigasi dan non litigasi yang dibagi menjadi empat yaitu: konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.Penelitian ini bersifat hukum empiris yakni berdasarkan gejala yang terjadi di masyarakat. Dan menjelaskan secara jelas terkait gejala yang terjadi dimana dalam mengumpulkan informasi dilapangan penulis menggunakan teknik bola salju serta mengolah data yang didapatkan secara kualitatif dengan lebih mengutamakan analisan dan deskriptif nerdasarkan hukum yang berlaku dan teori-teori yang relevan. Konflik tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung, disebabkan oleh faktor eksternal atau manusia yaitu adanya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, adanya perbedaan pendapat, kepentingan antara pihak satu dengan yang lainnya dan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Upaya dan penyelesaian sengketa tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan oleh Bandesa Adat Kerobokan yaitu: menggunakan cara non-litigasi dimana penyelesaian sengketanya dilakukan diluar pengadilan dengan cara mediasi dan konsiliasi. Dimana dalam penyelesaian sengketa diselesaikan melalui paruman desa dengan menghadiri pihak yang bersengketa dan para saksi dimana peran dari Bandesa Adat Kerobokan sebagai pihak ketiga antara pihak yang bersengketa.

Authors and Affiliations

Agus Ariana Putra

Keywords

Related Articles

The Importance of Expert Testimony in Proving Corruption Crimes

The criminal act of corruption is an extraordinary crime that has an extraordinary impact on the state and the survival of its people. Corruption as an extraordinary crime requires extraordinary handling efforts as well,...

Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum merupakan sarana efektif untuk mencapai tujuan hukum. Karena itu sudah semestinya seluruh tenaga dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Dalam konteks penegakan...

Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali

Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penan...

Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sebenarnya sudah banyak ahli yang berupaya mengkaji Pancasila dari sudut pandang hukum. Kajian ini telah lama digaungkan, terutama pada masa Orde Baru. Mengingat pada waktu itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa bulan...

Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalamsistem ketatanegaraan, terutamadengan lahirnyaMahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diperluka...

Download PDF file
  • EP ID EP720099
  • DOI https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.4
  • Views 27
  • Downloads 0

How To Cite

Agus Ariana Putra (2023). Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(1), -. https://europub.co.uk/articles/-A-720099