Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 3

Abstract

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Selanjutnya BNN membentuk Badan Narkotika dilevel provinsi dan kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, banyak penyalahguna Narkotika telah dijatuhkan sanksi rehabilitasi, namun tempat rehabilitasi belum tersedia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan keberlakuan hukum. Data diperoleh melalui kepustakaan dan lapangan.Data dianalisis secara kualitatif dan menghasilkan data preskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan, kepastian penegakan hukum rehabilitasi oleh BNP Aceh belum berjalan, tempat rehabilitasi belum tersedia, kerjasama BNN dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan tradisional yang membidangi penanggulangan ketergantungan obat dan rehabilitasi belum dilaksanakan. Disarankan, adanya revisi Perpres Nomor 23 Tahun 2010 terkait penguatan rehabilitasi penyalahguna Narkotika dengan memuat sanksi apabila rehabilitasi tidak dilakukan oleh BNN, BNNP, dan BNN Kab/Kota, serta membuat MoU dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dan tradisional sebagai tempat rehabilitasi.

Authors and Affiliations

Saiful Hadi, Eddy Purnama, Mohd. Din

Keywords

Related Articles

Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...

Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadila...

Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...

Penanggulangan Tindak Pidana Kepemilikan Dan Penggunaan Senjata Api Tanpa Izin Dalam Sistem Peradilan Pidana

Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, menyatakan bahwa “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,...

Tinjauan Yuridis Pembatasan Upaya Hukum Kasasi Dalam Kasus Gugatan Terhadap Keputusan Pejabat Daerah

Pasal 45A Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung membatasi pengajuan upaya hukum kasasi terhadap perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah. Pembatas...

Download PDF file
  • EP ID EP432567
  • DOI 10.24815/sklj.v1i3.9636
  • Views 72
  • Downloads 0

How To Cite

Saiful Hadi, Eddy Purnama, Mohd. Din (2017). Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 29-32. https://europub.co.uk/articles/-A-432567