Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3
Abstract
Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”. Tujuan penulisan untuk mengetahui dasar penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan mengetahui proses penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Penulisan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian diketahui dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi, jika perkaranya sederhana maka penentuan nilai kerugian negara dilakukan oleh Kejaksaan, jika perkaranya perlu audit secara mendalam maka Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai alat bukti awal persidangan mengenainya nilai kerugian negara. Proses Penetapan kerugian negara yaitu dengan menghadirkan LHPKKN dari BPKP atau hasil perhitungan sendiri oleh Kejaksaan. Disarankan agar disebutkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi bahwa hanya BPK lembaga yang berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan negara. Perlu diperbanyak sumber daya auditor yang mumpuni di seluruh kantor perwakilan BPK.
Authors and Affiliations
R. Bayu Ferdian, Mohd. Din, M. Gaussyah
Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...
Zakat Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Relevansinya Dengan Pengurangan Jumlah Pajak Penghasilan di Aceh
Zakat merupakan salah satu dana wajib yang dibayar umat Islam melalui badan yang ditunjuk oleh undang-undang. Khusus Aceh disebutkan zakat merupakan salah satu sumber dari PAD dan mempunyai kaitannya dengan pajak, khusus...
Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian pada Kejaksaan Tinggi Aceh)
Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar...
Efektivitas Retribusi Terminal Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah dari retribusi daerah yang termasuk didalamnya retribusi terminal diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2...
Efektifitas Putusan Pemidanaan Maksimal Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan
Indonesia masih saja diselimuti awan gelap korupsi dengan berbagai ragam dan rupa pelakunya. Setiap pemimpin berjanji dalam masa pemerintahannya akan menghilangkan korupsi dan memberantas sampai ke akar-akanya. Namun, ko...