Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3
Abstract
Adanya kerugian negara pada sebuah perkara dan besaran nilai kerugian merupakan hal yang sangat penting, saat ini masih terdapat polemik, baik pada alat bukti yang dihadirkan maupun penafsiran tentang “kerugian negara”. Tujuan penulisan untuk mengetahui dasar penentuan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan mengetahui proses penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, Penulisan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian diketahui dalam menentukan nilai kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi, jika perkaranya sederhana maka penentuan nilai kerugian negara dilakukan oleh Kejaksaan, jika perkaranya perlu audit secara mendalam maka Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai alat bukti awal persidangan mengenainya nilai kerugian negara. Proses Penetapan kerugian negara yaitu dengan menghadirkan LHPKKN dari BPKP atau hasil perhitungan sendiri oleh Kejaksaan. Disarankan agar disebutkan pada setiap Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi bahwa hanya BPK lembaga yang berwenang menetapkan nilai kerugian keuangan negara. Perlu diperbanyak sumber daya auditor yang mumpuni di seluruh kantor perwakilan BPK.
Authors and Affiliations
R. Bayu Ferdian, Mohd. Din, M. Gaussyah
Pelaksanaan Wewenang Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)
Pasal 3 PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Terbitnya sertifikat Hak Mi...
Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum mengh...
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas...
Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia
Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif....
Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Bersama-Sama
Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Tidak dapat dikatakan adil jika perusakan terhadap propert...