FENOMENA BULLIYING DI SEKOLAH DALAM PERPEKTIF HUKUM

Journal Title: Journal Iuris Scientia - Year 2024, Vol 2, Issue 1

Abstract

Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa untuk bersekolah. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa kejadian dan kejadian yang dapat membahayakan keselamatan siswa, terutama perundungan di sekolah. Bullying sendiri merupakan suatu bentuk pertemuan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang, atau dilakukan secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang lebih kuat atau lebih berkuasa dari orang lain, dengan tujuan merugikan mereka. Sistem hukuman bagi pelaku intimidasi mengatur bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak akan dituntut, bahwa anak yang berusia 12 tahun namun masih di bawah 18 tahun tidak dapat menghadapi tuntutan pidana dan untuk orang dewasa dapat dituntut secara pidana sekaligus tindakan. Bullying seringkali dialami oleh banyak orang, terutama anak-anak di bawah umur. Anak adalah pewaris bangsa dan generasi muda yang mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sangat penting menjaga proses tumbuh kembang anak. Apabila anak sering mendapat perlakuan kasar atau terkena tindakan kekerasan pada masa tumbuh kembangnya, maka proses pembentukan karakternya pun terganggu. Perlindungan anak dari kekerasan diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang pada dasarnya menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Banyak kejadian perundungan telah terjadi dan menimbulkan dampak serius seperti depresi bahkan merenggut nyawa. Oleh karena itu, bentuk pengobatan dan perlindungan bersifat preventif dan represif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis normatif yang memadukan pendekatan hukum dan konteks. Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa untuk bersekolah. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi beberapa kejadian dan kejadian yang dapat membahayakan keselamatan siswa, khususnya bullying di sekolah. Bullying sendiri merupakan suatu bentuk pertemuan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang, atau dilakukan secara terus-menerus oleh sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dari orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti mereka. Sistem hukuman bagi pelaku bullying mengatur bahwa anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak akan dituntut, bahwa anak-anak yang berusia 12 tahun tetapi masih di bawah 18 tahun tidak dapat menghadapi tuntutan pidana dan orang dewasa dapat dituntut secara pidana juga sebagai tindakan. Bullying sering dialami oleh banyak orang, terutama anak-anak di bawah umur. Anak-anak merupakan pewaris bangsa dan generasi muda yang mewujudkan cita-cita bangsa. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga proses tumbuh kembang anak. Jika anak-anak sering menerima perlakuan kejam atau terpapar tindakan kekerasan selama masa tumbuh kembangnya, maka proses pembentukan karakter akan terganggu. Perlindungan anak dari tindak kekerasan diamanatkan oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang pada pokoknya menyatakan bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Banyak kejadian tindak pidana perundungan (bullying) yang terjadi dan menimbulkan dampak yang serius seperti depresi bahkan sampai merenggut nyawa. Oleh karena itu, bentuk penanganan dan perlindungan yang dilakukan adalah preventif dan represif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum yuridis normatif yang memadukan pendekatan hukum dan pendekatan kontekstual .

Authors and Affiliations

Ghofar Maulana Arif,

Keywords

Related Articles

DINAMIKA PELAKSANAAN HUKUM DI MASYARAKAT : KASUS KRIMINALISASI PEMULUNG

Pesoalan hukum terlihat dari tebang pilihnya penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat lebih banyak mengenal hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Sejatinya, hukum diadakan untuk menghadirkan keadila...

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3 DALAM FASILITAS KESEHATAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban pidana perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk rumah sakit dan/atau rumah sakit darurat sehubungan dengan tindak pidana pembuangan limbah medis...

IMPLEMENTASI TERHADAP PEMBERIAN UANG KOMPENSASI BAGI KARYAWAN PKWT

Era globalisasi ini dimana perekonomian semakian maju pesat sehingga banyak pesaing-pesaing bermunculan di bidang perekonomian, untuk menciptakan iklim yang kondusif baik dari sisi perekonomian, perijinan dan ketenagaker...

ANALISIS YURIDIS LARANGAN MEROKOK BAGI PENGEMUDI SEPEDA MOTOR DI JALAN RAYA

Traffic safety aims to reduce victims of traffic accidents on the road. The number of victims of traffic accidents is much higher than that of sea, rail, and air transport accidents. Every regulation made is aimed not to...

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MENINGKATNYA PENIPUAN PRODUK YANG DIPERJUALBELIKAN SECARA ONLINE

Penggunaan media elektronik untuk berfungsi sebagai informasi terkomputerisasi saat membuat perjanjian, organisasi yang melakukan aktivitasnya menggunakan media elektronik, misalnya web, akan melihat dampak pada pamerann...

Download PDF file
  • EP ID EP741367
  • DOI -
  • Views 21
  • Downloads 0

How To Cite

Ghofar Maulana Arif, (2024). FENOMENA BULLIYING DI SEKOLAH DALAM PERPEKTIF HUKUM. Journal Iuris Scientia, 2(1), -. https://europub.co.uk/articles/-A-741367