Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)

Journal Title: Law, Development & Justice Review - Year 2020, Vol 3, Issue 1

Abstract

Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan PMATR/KBPN No. 9 Tahun 2019. Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual atau secara elektronik.Di Kabupaten Badung Provinsi Bali telah dilakukan pemberian Hak Tanggungan secara elektronik dimana PPAT hanya bertugas menyampaikan Akta Pemberian Hak Tanggungan beserta berkasnya secara online dan tidak melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.Permasalahan timbul ketika dalam kedua kebijakan tersebut tidak menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing pihak secara jelas dalam pendaftaran HT juga kewenangan pemberian HT untuk obyek HT. Terdapat perbedaan secara signifikan dalam ketentuannya antara kebijakan penjaminan Hak Tanggungan menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dengan penjaminan Hak Tanggungan berdasarkan PMATR/ KBPN No. 9 Tahun 2019 terkait pemberian dan pendaftaran Hak Tanggungan.

Authors and Affiliations

IGA Gangga Santi Dewi, Mira Novana Ardani

Keywords

Related Articles

Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah)

Permasalahan kepemilikan tanah pada Grondkaart masih sering terjadi, seperti sengketa kepemilikan tanah antara PT KAI dengan pihak lain, bisa perorangan dan juga badan hukum. Permasalahan tersebut dikaji dengan met...

Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)

Penjaminan Hak Tanggungan diatur dalam dua kebijakan yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 dan PMATR/KBPN No. 9 Tahun 2019. Pada kedua kebijakan tersebut tidak ada keharusan atau kewajiban untuk dilakukan secara manual a...

Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Repub...

Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan

Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasiny...

The Little Vatican : Optimalisisasi DWIPA (Desa Wisata Pancasila) sebagai Upaya Meningkatkan Harmonisasi Sosial d an Toleransi

Gereja Stasi Santa Maria yang berada di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro menjadi salah satu gereja yang unik karena selain digunakan sebagai tempat ibadah juga digunakan sebagai pusat kebudayaan masyarakat.Denga...

Download PDF file
  • EP ID EP683366
  • DOI DOI: 10.14710/ldjr.v3i1.7835
  • Views 233
  • Downloads 0

How To Cite

IGA Gangga Santi Dewi, Mira Novana Ardani (2020). Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali). Law, Development & Justice Review, 3(1), -. https://europub.co.uk/articles/-A-683366