Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban pesawat Germanwings Flight 9525 dan bentuk kendala-kendala yang dihadapi keluarga korban pesawat dalam menerima asuransi ganti rugi akibat hijacking. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab pihak maskapai penerbangan yang sesuai dengan Pasal 17 Konvensi Warsawa 1929 diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk ganti rugi secara finansial dengan batas maksimum 113,100 SDR atau setara dengan US$ 160,000. Pihak Lufthansa sebagai induk dari pesawat Germanwings Flight 9525 memberikan santunan ganti rugi sebesar US$ 50,000 untuk setiap korban. Kendala-kendala yang timbul dalam penerimaan ganti rugi disebabkan karena adanya proses pemberian ganti rugi tahap akhir yang dilaksanakan berdasarkan pengadilan tempat tinggal tetap korban. Karena perbedaan pengadilan yang dipilih, menyebabkan perbedaan besaran ganti rugi yang diterima setiap keluarga korban. Perbedaan ini menimbulkan adanya kendala berupa pelanggaran HAM dan timbulnya rasa ketidakadilan bagi keluarga korban. Disarankan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pihak penerbangan terhadap keluarga korban hijacking, dibentuk suatu kesepakatan untuk menentukan pengadilan yang sekiranya dapat memberikan putusan ganti rugi yang pantas diterima oleh seluruh keluarga korban hijacking pesawat Germanwings Flight 9525.

Authors and Affiliations

Rosmawati Rosmawati, Nonong Nadya Rizqa

Keywords

Related Articles

Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan adanya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu “tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang...

Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadila...

Pencadangan dan Pelestarian Fungsi Ekosistem Gambut di Kabupaten Nagan Raya

Nagan Raya salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Aceh yang mempunyai ekosistem gambut, dalam rangka pemeliharaan ekosistem gambut sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang...

Pertanggungjawaban Pidana Perusakan Barang Yang Dilakukan Bersama-Sama

Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 4.500,-. Tidak dapat dikatakan adil jika perusakan terhadap propert...

Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 2...

Download PDF file
  • EP ID EP429338
  • DOI 10.24815/sklj.v2i3.12419
  • Views 84
  • Downloads 0

How To Cite

Rosmawati Rosmawati, Nonong Nadya Rizqa (2018). Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 439-454. https://europub.co.uk/articles/-A-429338