Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Penghasilan Setelah Diberlakukannya Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Utang Pajak di Banda Aceh
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 2
Abstract
Salah satu faktor keberhasilan pemungutan pajak pada suatu negara adalah dengan adanya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Akan tetapi, kondisi ideal ini tidak selalu terjadi. Banyak faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak menunaikan kewajibannya. Kondisi tersebut menyebabkan masih ada wajib pajak yang miliki utang pajak. Terhadap utang pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atau berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga.
Authors and Affiliations
Gebrina Malahayati, Mahdi Syahbandir, Azhari Yahya
Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diharapkan agar negara melaksanakan fungsi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia bagi warga negara. Khusus terkait dengan perlindungan h...
Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...
Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia
Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif....
Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh
Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya...
Eksekusi Terhadap Putusan Hakim Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Perkara Faraid di Mahkamah Syar’iyah Jantho
Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa: “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadila...