Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie)

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2017, Vol 1, Issue 2

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diharapkan agar negara melaksanakan fungsi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia bagi warga negara. Khusus terkait dengan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa, yakni agar dapat membatasi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan penyidik polisi maupun pejabat kepolisian lainnya. Pelaksanaan pemeriksaan terhadap setiap tersangka di Kepolisian Resor Pidie adalah keterangan tentang peristiwa pidana yang sedang diperiksa. Tersangka akan menjadi objek pemeriksaan yang harus dipandang sebagai manusia yang seluruhnya wajib dilindungi oleh hukum dan dijamin haknya sebagai manusia. Tersangka harus di tempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta harus dinilai sebagai subjek, bukan sebagai objek.Penyidik Polres Pidie menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Tersangka telah diberikan seperangkat hak-hak oleh KUHAP yang meliputi, Hak untuk segera mendapat pemeriksaan, Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai, Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam setiap pemeriksaan, Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan lain-lain. Setiap pekerjaan maupun kegiatan pasti ada kendala-kendala yang dihadapi oleh orang yang melakukan pekerjaan atau kegiatan tersebut. Hal tersebut terjadi karena setiap orang mempunyai karakter, sikap atau sifat serta fisik yang berbeda-beda. Dalam melakukan penyidikan juga pasti akan ada kendala-kendala yang muncul yang dialami oleh penyidik. Kendala-kendala yang dihadapi penyidik dalam menghormati perlindungan hak tersangka adalah faktor pengalaman kerja lapangan, tersangka yang sakit atau pura-pura sakit, tersangka yang tidak mengakui melakukan tindak pidana, dan tersangka yang mempunyai cacat fisik. Metode pendekatan studi kasus data skunder melalui data kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara dengan penyidik dengan tersangka dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya penyidik untuk menghormati hak tersangka dalam proses pemeriksaan, sehingga tercapainya profesionalitas polisi dalam sebuah pemeriksaan baik ditingkat penyelidikan maupun dalam penyidikan perkara.

Authors and Affiliations

Nazaruddin Nazaruddin, Husni Djalil, M. Nur Rasyid

Keywords

Related Articles

Efektivitas Penerapan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Maisir Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai bentuk penyempurnaan dari qanun sebelumnya. Salah satu tindak pidana dalam qanun tersebut adalah maisir. Tindak pidana maisir diatur pada Pasal 18, Pasal 19, Pasal 2...

Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh

Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai...

Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban pesawat Germanwings Flight 9525 dan bentuk kendala-kendala yang dihadapi keluarga korban pesawat dalam menerima...

Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum mengh...

Kewenangan Gubernur Aceh Dalam Penggantian Pejabat Eselon II Setelah Pemilihan Kepala Daerah

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan dalam penggantian pejabat eselon II yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota....

Download PDF file
  • EP ID EP432689
  • DOI 10.24815/sklj.v1i2.8478
  • Views 77
  • Downloads 0

How To Cite

Nazaruddin Nazaruddin, Husni Djalil, M. Nur Rasyid (2017). Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Penyidikan Kepolisian (Studi Kasus di Polres Pidie). Syiah Kuala Law Journal, 1(2), 145-162. https://europub.co.uk/articles/-A-432689